Sabtu, 05 November 2011

Busana Muslim dan Muslimah

Busana Muslim

Diperintahkan agar berpakaian dengan baik. Sesungguhnya Allah tidak menyukai yang kotor dan jorok (Abu Dawud)

Sunnah memakai pakaian berwarna putih. Nabi Saw. menyukai pakaian berwarna putih. (Tirmidzi, Ibnu Majah)

Mulai berpakaian dengan memasukkan tangan kanan lebih dahulu, kemudian tangan kiri. Begitupun jika memakai alas kaki. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi)

Boleh memakai sarung atau celana, asal tidak sampai di bawah mata kaki. Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw. bersabda, "Bagian sarung yang menjulur sampai mata kaki, tempatnya dineraka." (Bukhari).

Nabi Saw. senang memakai jubah atau kurtah (gamis berlengan panjang sampai pergelangan tangan dan tidak berkerah). Beliau pernah berpakaian warnah merah, hitam, dan putih, tapi lebih menyukai warna putih dari katun.(Tirmidzi).

Sunnah memakai sorban. Sorban Nabi Saw. mempunyai ujung yang jatuh kepundaknya. (Muslim, Tirmidzi). Ibnu Umar ra. berkata : Bila Rasulullah Saw. memakai sorban, Beliau mengulurkan ujungnya diantara kedua pundaknya." (Tirmidzi)
Beliau pernah memasuki kota Makkah bersorban hitam. (Bukhari, Muslim)

Sunnah memakai kaos kaki kulit (Moza atau Khuf). (Tirmidzi).
Sandal Nabi Saw. mempunyai tali yang bercabang dua. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i).

Sebaiknya memakai dan melepas sandal/sepatu  tidak dengan berdiri. Dan melepas sandal/sepatu dengan tangan kiri. Melepasnya mulai dari kaki kiri, dan memakainya dengan kaki kanan. (Bukhari)

Dilarang memakai hanya sebelah sandal. Hendaknya memakai keduanya atau tanggalkan semua. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

Wallahu A`lam

Busana Muslimah

Allah Swt. berfirman, artinya : " Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab : 59)

Tidak tipis (Bukhari, Muslim, Malik). Tidak membentuk tubuh(Abu Dawud). Tidak seperti pakaian orang kafir/musyrik (Ibnu Majah). Tidak memakai harum-haruman kecuali untuk suami (Thabrani, Ahmad). Bukan untuk kesombongan (Bukhari, Nasa`i). Sebaikkanya berwarna gelap (Ibnu Majah).

Wallahu A`lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar